KUA Purwokerto Barat Serahkan Buku Nikah kepada Warga Pasir Kidul

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat melalui penyerahan buku nikah kepada salah satu warga Kelurahan Pasir Kidul yang telah melaksanakan akad nikah di KUA Purwokerto Barat pada pekan lalu. Pelayanan pengambilan buku nikah tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (09/06)

Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat melayani proses penyerahan buku nikah dengan memastikan identitas penerima sesuai dengan data administrasi yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Buku nikah yang diserahkan merupakan dokumen resmi negara yang menjadi bukti sah pencatatan pernikahan dan memiliki kekuatan hukum sebagai dasar berbagai pengurusan administrasi kependudukan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengingatkan pentingnya menjaga dan menyimpan buku nikah dengan baik karena dokumen tersebut sering diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembaruan dokumen kependudukan, pengurusan hak-hak keperdataan, serta berbagai layanan publik lainnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, buku nikah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada pasangan suami istri sebagai bukti pencatatan pernikahan yang sah.

KUA Purwokerto Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan administrasi pasca pernikahan. Melalui pelayanan yang prima, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai layanan keagamaan dan administrasi yang menjadi tugas dan fungsi KUA. (is)