KUA Purwokerto Barat Layani Permohonan Duplikat Buku Nikah Warga Kelurahan Kober

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat. KUA Purwokerto Barat melayani permohonan penerbitan duplikat buku nikah dari salah seorang warga Kelurahan Kober di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Kamis (11/06)

Pelayanan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan kemudahan akses layanan administrasi kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen pernikahan pengganti. Permohonan duplikat buku nikah diajukan oleh pemohon karena buku nikah yang dimiliki sebelumnya sudah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya sehingga diperlukan penerbitan duplikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan berkas yang diajukan guna memastikan keabsahan data pernikahan yang tercatat dalam register nikah. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, proses permohonan duplikat buku nikah dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.

Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, menegaskan bahwa pelayanan penerbitan duplikat buku nikah merupakan salah satu layanan penting yang tersedia di KUA untuk membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan yang sah. Dokumen tersebut sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan identitas kependudukan, pendidikan, perbankan, maupun keperluan lainnya.

Melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (is)