HUT RI #81

KUA Purwokerto Barat Layani Pencatatan Pernikahan Melalui Prosesi Akad Nikah di Karanglewas Lor

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Purwokerto Barat – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan pencatatan pernikahan kepada masyarakat melalui pelaksanaan prosesi akad nikah pasangan calon pengantin, Fahrur Munif dan Nurjanah, warga Kelurahan Karanglewas Lor, yang berlangsung di kediaman mempelai putri di Karanglewas Lor, Purwokerto Barat, pada Kamis (06/08). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam menghadirkan layanan pencatatan nikah yang profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kamis (06/08)

Prosesi akad nikah berlangsung dengan khidmat dan dipandu langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, selaku penghulu. Dalam pelaksanaannya, beliau didampingi oleh Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N/Kayim) Kelurahan Karanglewas Lor, Salim, yang turut membantu kelancaran seluruh rangkaian prosesi.

Dengan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai serta para tamu undangan, ijab kabul berlangsung lancar hingga kedua mempelai resmi dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri. Selain memastikan keabsahan akad nikah secara agama, KUA Purwokerto Barat juga melaksanakan pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan pengantin.

Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, menyampaikan bahwa pelayanan akad nikah merupakan salah satu tugas pokok KUA dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Ia berharap setiap pasangan yang telah melangsungkan akad nikah dapat membangun rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Melalui pelayanan yang terus dioptimalkan, KUA Purwokerto Barat berkomitmen memberikan layanan pencatatan pernikahan yang mudah, cepat, dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh kepastian administrasi sekaligus pelayanan yang berkualitas dalam setiap pelaksanaan akad nikah. (is)