KUA Purwokerto Barat Layani Konsultasi Hibah Warisan untuk Warga Kober

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Dalam rangka memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat di bidang keluarga dan hukum Islam, KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi hibah warisan kepada salah seorang warga Kelurahan Kober, di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Kamis (11/06)

Pelayanan konsultasi tersebut dilayani langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, yang memberikan penjelasan terkait mekanisme hibah kepada anak-anak, ketentuan hukum Islam, serta aspek administrasi yang perlu diperhatikan agar proses pembagian harta dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Dalam kesempatan tersebut, pemohon berkonsultasi mengenai rencana pembagian harta miliknya kepada anak-anaknya melalui mekanisme hibah semasa hidup. Khalim Endri menjelaskan bahwa hibah merupakan pemberian harta yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain ketika masih hidup dan memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipahami oleh masyarakat agar tetap menjunjung prinsip keadilan dan kemaslahatan keluarga.

Ia juga mengingatkan pentingnya musyawarah dan keterbukaan antar anggota keluarga dalam proses pembagian harta agar tercipta keharmonisan serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang. Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk melengkapi dokumen pendukung dan berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan proses hibah.

Pelayanan konsultasi keluarga dan hukum Islam merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan KUA kepada masyarakat sebagai upaya memberikan pemahaman yang benar terkait berbagai persoalan keagamaan dan keluarga. KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, ramah, dan solutif guna membantu masyarakat memperoleh kepastian dan pemahaman hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (is)