KUA Layani Perubahan Data Nama Orang Tua pada Buku Nikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi yang prima kepada masyarakat, KUA Purwokerto Barat melayani permohonan perubahan data nama orang tua pada Buku Nikah milik warga Kelurahan Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng, yang sebelumnya melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Jumat (26/06)

Perubahan data dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dokumen kependudukan dan identitas resmi yang dimiliki pemohon, sehingga data yang tercantum dalam Buku Nikah sesuai dengan dokumen administrasi lainnya. Proses pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, dan akuntabel.

Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi dokumen pendukung, serta memberikan penjelasan kepada pemohon mengenai prosedur perubahan data pada Buku Nikah. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, proses perubahan data dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa pelayanan perubahan data merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan kepastian hukum atas dokumen pernikahan masyarakat. Dengan data yang akurat, diharapkan masyarakat tidak mengalami kendala dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi maupun pelayanan publik lainnya.

Melalui pelayanan yang profesional, ramah, dan transparan, KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang mudah diakses dan memberikan kepastian bagi setiap warga yang membutuhkan. (is)