KUA Layani Permohonan Surat Keterangan Wali Catin Pasirmuncang
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan Wali kepada calon pengantin dari Kelurahan Pasirmuncang yang akan melangsungkan pernikahan di Kecamatan Patikraja. Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (11/08).
Permohonan Surat Keterangan Wali merupakan salah satu bentuk pelayanan administrasi yang diberikan KUA dalam rangka membantu masyarakat memenuhi persyaratan pencatatan pernikahan. Pelayanan diberikan dengan memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Calon pengantin dari Kelurahan Pasirmuncang menyampaikan keperluan administrasinya sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pernikahan yang akan dilangsungkan di wilayah Kecamatan Patikraja. Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat memberikan penjelasan terkait persyaratan dan proses administrasi yang harus dipenuhi.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat membantu calon pengantin mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi sebelum melangsungkan pernikahan.
Melalui pelayanan yang responsif dan informatif, KUA Purwokerto Barat berupaya memastikan setiap kebutuhan administrasi masyarakat dapat ditangani dengan baik, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas di bidang urusan agama Islam. (is)
