KUA Layani Permohonan Revisi Data Tanggal Lahir Orang Tua di Buku Nikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas — KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan perubahan data pada buku nikah kepada seorang warga Banjarnegara yang sebelumnya melangsungkan pernikahan di KUA Purwokerto Barat. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Jumat (26/06)

Perubahan data dilakukan pada bagian identitas orang tua dalam buku nikah. Diketahui bahwa pada buku nikah yang diterbitkan saat akad nikah, data orang tua hanya mencantumkan usia, tanpa mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun lahir secara lengkap. Untuk menyesuaikan dengan dokumen kependudukan yang berlaku, pemohon mengajukan permohonan perubahan data agar informasi tanggal lahir orang tua dapat dicantumkan secara lengkap.

Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat menerima dan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku, setelah pemohon melengkapi dokumen pendukung sebagai dasar perubahan data.

Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan administrasi nikah yang tertib, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya pembaruan data, diharapkan dokumen buku nikah memiliki kesesuaian dengan dokumen kependudukan lainnya sehingga dapat menghindari kendala administratif di kemudian hari.

KUA Purwokerto Barat terus mengimbau masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian data pada dokumen pernikahan agar segera mengajukan permohonan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga keabsahan dan akurasi data administrasi kependudukan tetap terjaga. (is)