KUA Layani Permohonan Berkas Akta Cerai Warga Kedungwuluh

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas — Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi keagamaan dan kependudukan kepada masyarakat, KUA Purwokerto Barat memberikan pelayanan permohonan berkas akta cerai kepada salah seorang warga Kelurahan Kedungwuluh. Pelayanan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (09/06)

Pemohon datang untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan permohonan terkait dokumen akta cerai yang dibutuhkan sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam proses pengurusan akta kelahiran anaknya. Dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung kelengkapan data kependudukan anak yang akan digunakan dalam proses pendaftaran sekolah.

Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan pendampingan dan penjelasan mengenai prosedur serta dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Akta cerai merupakan dokumen hukum yang menjadi bukti sah telah terjadinya perceraian dan sering kali diperlukan dalam berbagai urusan administrasi kependudukan.

Melalui pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat. Kehadiran KUA tidak hanya sebagai lembaga pencatat peristiwa nikah, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membantu penyelesaian berbagai kebutuhan administrasi keagamaan dan keluarga.

Dengan pelayanan yang optimal, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian administrasi serta kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen penting yang diperlukan untuk kepentingan keluarga dan masa depan anak-anak mereka. (is)