KUA Layani Pengurusan Wakaf Tanah untuk Pembangunan Masjid dan TPQ
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan pengurusan wakaf sebidang tanah yang diwakafkan oleh salah seorang warga Kelurahan Bantarsoka untuk kepentingan pembangunan masjid dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) bagi masyarakat. Selasa (11/08)
Proses pelayanan wakaf tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Pengurusan wakaf dilakukan melalui Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau Kayim Rejasari, Sutikno Iskandar.
Pemberian wakaf tanah tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyediaan sarana ibadah sekaligus pendidikan keagamaan bagi warga. Tanah yang diwakafkan nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan TPQ, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam kegiatan ibadah dan pembelajaran Al-Qur’an.
Dalam pelayanan tersebut, KUA Purwokerto Barat memberikan pendampingan terkait proses administrasi pengurusan wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan kemudahan dan kepastian administrasi kepada masyarakat dalam melaksanakan wakaf.
Melalui proses wakaf yang tertib dan sesuai prosedur, diharapkan tanah yang telah diwakafkan dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas keagamaan yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kelurahan Bantarsoka dan sekitarnya.
Wakaf tanah tersebut sekaligus mencerminkan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat dalam membangun fasilitas keagamaan. Dengan hadirnya masjid dan TPQ, diharapkan tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan keagamaan dan pendidikan Al-Qur’an bagi generasi mendatang. (is)
