KUA Layani Pendaftaran Nikah Mandiri bagi Catin Rejasari dan Pasir Kidul
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto Barat – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Barat memberikan pelayanan pendaftaran nikah secara mandiri bagi calon pasangan pengantin asal Kelurahan Rejasari dan Kelurahan Pasir Kidul, Senin (28/09). Pelayanan tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat.
Pelayanan pendaftaran nikah mandiri ini merupakan bagian dari upaya KUA Purwokerto Barat dalam memberikan kemudahan dan akses pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Dalam proses pendaftaran, calon pasangan pengantin mendapatkan pelayanan terkait administrasi pernikahan serta pengarahan mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Petugas KUA juga melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk memastikan proses pendaftaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran secara mandiri memberikan kesempatan kepada calon pengantin untuk secara langsung mengurus proses administrasi pernikahan dengan pendampingan dari petugas KUA. Dengan demikian, calon pengantin dapat memahami setiap tahapan pelayanan sekaligus memastikan persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi.
KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan sesuai prosedur kepada masyarakat. Pelayanan pendaftaran nikah menjadi salah satu bentuk hadirnya KUA dalam membantu masyarakat mempersiapkan pelaksanaan pernikahan secara tertib dan administratif.
Calon pasangan pengantin dari Kelurahan Rejasari dan Pasir Kidul yang mengikuti pelayanan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dengan baik sehingga proses menuju pelaksanaan akad nikah dapat berjalan lancar. (is/tum)
