KUA Layani Konsultasi Wali Nikah Catin Pasir Kidul
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi terkait wali nikah kepada calon pengantin (catin) wanita asal Kelurahan Pasir Kidul yang akan melangsungkan pernikahan di Kabupaten Brebes. Selasa (11/08)
Pelayanan konsultasi tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Konsultasi diberikan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan dan kejelasan administrasi serta ketentuan wali nikah bagi calon pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah.
Dalam proses pengurusan administrasi, calon pengantin didampingi oleh petugas P3N (Kayim) Kelurahan Pasir Kidul, Rois, yang turut membantu proses pelayanan dan koordinasi administrasi di KUA Purwokerto Barat.
Petugas KUA Purwokerto Barat memberikan penjelasan dan arahan mengenai ketentuan wali nikah serta hal-hal administratif yang perlu dipersiapkan, mengingat pelaksanaan pernikahan akan dilangsungkan di wilayah Kabupaten Brebes.
Pelayanan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan yang mudah, jelas, dan membantu masyarakat dalam mempersiapkan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan proses administrasi calon pengantin dapat berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan pernikahan nantinya dapat berlangsung secara tertib dan lancar. (is)
