HUT RI #81

KUA Kedungbanteng Fasilitasi Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah untuk Pesantren Lansia

Oleh KUA Kedungbanteng
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungbanteng kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perwakafan. Bertempat di KUA Kedungbanteng, dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf yang berlangsung dengan khidmat dan tertib. Selasa (06/10)

Dalam kesempatan tersebut, Dalujdi, warga Purwanegara RT 01 RW 03, Kecamatan Purwokerto Utara, hadir sebagai wakif yang menyerahkan wakaf berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Kedua bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 460 meter persegi dan 1.715 meter persegi, dengan total keseluruhan mencapai 2.175 meter persegi.

Wakaf tanah tersebut direncanakan untuk pengembangan Pondok Pesantren Lansia sekaligus mendukung berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Keberadaan aset wakaf ini diharapkan nantinya dapat memberikan manfaat yang luas, baik dalam bidang keagamaan, pembinaan dan pendampingan lansia, maupun kegiatan sosial bagi masyarakat.

Dalam prosesi ikrar, wakaf tersebut diterima oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyumas yang dalam kesempatan ini diwakili oleh M. Djohar sebagai pihak penerima wakaf.

Prosesi ikrar wakaf turut disaksikan dan difasilitasi oleh PPAIW Kecamatan Kedungbanteng, Heru Purwanto, sebagai bagian dari pelaksanaan pelayanan dan administrasi perwakafan di lingkungan KUA Kecamatan Kedungbanteng.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini menjadi bukti bahwa kepedulian masyarakat terhadap kepentingan umat terus tumbuh. Wakaf tidak hanya memiliki nilai ibadah bagi wakif, tetapi juga dapat menjadi sarana menghadirkan kemanfaatan yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Dengan adanya proses administrasi yang tertib dan sesuai ketentuan, aset wakaf tersebut diharapkan dapat dikelola secara amanah serta memberikan manfaat dalam jangka panjang. Khususnya melalui pengembangan Pondok Pesantren Lansia dan berbagai program sosial kemasyarakatan di wilayah Banyumas.