KUA Berikan Pelayanan Revisi Tanggal Lahir Catin pada Surat Rekomendasi
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, kali ini terkait revisi tanggal kelahiran calon pengantin (catin) pada surat rekomendasi menikah yang akan digunakan untuk proses pernikahan di wilayah Patikraja, Kamis (21/05).
Pelayanan tersebut diberikan kepada salah satu warga masyarakat yang datang ke ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat untuk melakukan perbaikan data administrasi pada surat rekomendasi nikah. Revisi dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian tanggal lahir calon pengantin pada dokumen yang telah diterbitkan sebelumnya.
Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat dengan sigap melakukan pengecekan berkas pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen administrasi lainnya guna memastikan data yang dicantumkan sesuai dengan identitas resmi calon pengantin. Setelah proses verifikasi selesai, revisi surat rekomendasi nikah segera diproses agar dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan pernikahan di wilayah Patikraja.
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama Republik Indonesia melalui KUA dalam memberikan pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pencatatan dan administrasi pernikahan. Dengan adanya pelayanan yang responsif, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi keagamaan secara tertib dan sesuai ketentuan. (is)
