KUA Berikan Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Pernah Menikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – KUA Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat. Salah satu warga Kelurahan Pasir Kidul mengajukan permohonan Surat Keterangan Pernah Menikah di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Selasa (02/06)

Permohonan tersebut diajukan sebagai salah satu persyaratan administrasi karena yang bersangkutan telah lama bercerai dan berencana melangsungkan pernikahan kembali. Petugas pelayanan KUA Purwokerto Barat dengan sigap memberikan pendampingan dan penjelasan terkait dokumen yang diperlukan sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.

Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa pelayanan administrasi seperti penerbitan Surat Keterangan Pernah Menikah merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan layanan yang mudah, cepat, dan profesional kepada masyarakat. KUA senantiasa berupaya membantu warga dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga yang mengajukan permohonan tersebut mengaku merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan. Selain proses yang jelas, petugas juga memberikan informasi secara rinci mengenai tahapan yang harus ditempuh sehingga seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan baik.

Melalui pelayanan yang prima, KUA Purwokerto Barat terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi keagamaan, termasuk kebutuhan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan dan pencatatan nikah. (is)