KUA Beri Pelayanan Maksimal pada Pendaftaran Nikah Catin Desa Canduk
Oleh KUA Lumbir
Banyumas — Pelayanan pendaftaran pernikahan kembali dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lumbir. Kali ini, pasangan calon pengantin Serin Aprilia, warga Desa Canduk, dengan Lukman Hamidun dari Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, melakukan proses pendaftaran pernikahan dengan didampingi oleh P3N Desa Canduk, Ahmad Mubasyir. Selasa (05/05)
Proses pendaftaran berlangsung dengan tertib dan lancar, di mana seluruh berkas administrasi diperiksa secara teliti oleh petugas KUA guna memastikan kelengkapan dan keabsahan data calon pengantin. Pendampingan oleh P3N turut membantu kelancaran proses, terutama dalam memastikan bahwa seluruh persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ahmad Mubasyir selaku P3N Desa Canduk menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi pernikahan. Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan dokumen sejak awal agar proses pendaftaran dapat berjalan tanpa kendala.
Sementara itu, pihak KUA Lumbir mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran pernikahan sesuai prosedur. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi serta keabsahan hukum sebuah pernikahan.
Dengan adanya pelayanan yang optimal dan pendampingan yang baik, diharapkan setiap proses pendaftaran pernikahan dapat berjalan lancar serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan secara resmi.
