KUA Beri Pelayanan Legalisir Buku Nikah

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – KUA Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui pelayanan legalisir buku nikah bagi salah seorang warga Kelurahan Rejasari. Pelayanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut adanya perbedaan alamat tempat tinggal yang tercantum dalam dokumen administrasi kependudukan. Selasa (12/05)

Pelayanan legalisir buku nikah ini dilaksanakan di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat dengan tetap mengedepankan ketelitian, ketepatan, dan pelayanan prima kepada masyarakat. Petugas KUA memberikan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan yang diperlukan agar dokumen yang dimiliki masyarakat dapat digunakan sesuai kebutuhan administrasi lainnya.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen pernikahan serta memastikan tertib administrasi berjalan dengan baik. Masyarakat pun menyambut baik pelayanan yang cepat, ramah, dan responsif dari petugas KUA Purwokerto Barat.

Kegiatan pelayanan administrasi seperti legalisir buku nikah menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Purwokerto Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat. (is)