KUA Bantu Kepastian Hukum Pernikahan Warga
Oleh KUA Wangon
KUA Bantu Kepastian Hukum Pernikahan Warga
BANYUMAS - Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon, Kabupaten Banyumas, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi kependudukan di wilayahnya. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui pembukaan layanan konsultasi khusus isbat nikah. Program ini difokuskan untuk mendampingi serta membantu warga yang telah melangsungkan pernikahan secara agama (siri), namun belum terdaftar secara resmi di dokumen negara agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Kamis (13/08)
Dalam pelaksanaannya, KUA Wangon membuka pintu konsultasi secara terbuka guna memandu warga memahami tahapan, syarat berkas, hingga alur persidangan di Pengadilan Agama. Kehadiran pos konsultasi ini diharapkan dapat mengikis kebingungan masyarakat yang selama ini enggan mengurus status keabsahan nikah mereka akibat keterbatasan informasi atau anggapan bahwa birokrasi legalitas pernikahan terlalu rumit.
Penghulu KUA Wangon, Husain, menegaskan pentingnya edukasi awal ini sebelum masyarakat melangkah lebih jauh mengajukan permohonan ke persidangan. “Kami memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses isbat nikah. Kepastian akurasi data dan legalitas negara sangat penting agar hak-hak keperdataan keluarga, terutama anak dan istri, dapat terlindungi secara sah,” ujar Husain.
Inisiatif ini pun disambut antusias oleh warga setempat yang memanfaatkan ruang konsultasi tersebut. Supri, salah seorang warga Kecamatan Wangon yang datang berkonsultasi, mengaku sangat terbantu dengan kejelasan panduan yang diberikan oleh petugas. “Saya awalnya ragu dan bingung harus mulai dari mana untuk mengurus surat nikah resmi ini. Setelah konsultasi langsung dengan Pak Penghulu di KUA, syarat-syaratnya jadi jelas dan prosedurnya ternyata tidak serumit yang saya bayangkan,” kata Supri.
Layanan konsultasi ini menjadi wujud komitmen KUA Wangon bersama Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dalam mendorong terwujudnya tertib administrasi pernikahan. Dengan makin banyaknya warga yang memahami prosedur isbat nikah, diharapkan seluruh perkawinan di wilayah Wangon ke depan dapat tercatat penuh oleh negara, sehingga kemudahan akses administrasi kependudukan lainnya seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga dapat terpenuhi tanpa kendala. (hsn)
