KUA Ajibarang Terapkan Prosedur Tertib Administrasi dalam Penyerahan Buku Nikah
Oleh HUMAS
Ajibarang - Ruang resepsionis KUA Ajibarang dikunjungi warga. Habib, pembantu desa Ajibarang Kulon, datang mengambil buku nikah warga yang menikah dua minggu sebelumnya. Petugas Amin Fauzi menyambut tamu dengan ramah, lalu menyerahkan buku nikah setelah memastikan identitas yang bersangkutan. Selasa (09/06)
Sebagai prosedur pencegahan kesalahpahaman, Habib diminta mengisi dan menandatangani bukti terima buku nikah. Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menetapkan buku nikah diberikan hari berikutnya atau paling lambat 7 hari kerja sejak akad nikah untuk menjamin kepastian hukum.
KUA Ajibarang berkomitmen menerapkan prosedur ini secara konsisten guna meningkatkan pelayanan publik yang akuntabel dan transparan.
