KUA Ajibarang Telusuri Data Wali Nikah, Minta Klarifikasi Desa
Oleh HUMAS
Ajibarang – Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang memastikan keabsahan data wali nikah melalui klarifikasi pihak desa. Hal ini terjadi saat proses pendaftaran nikah calon pengantin Komsiyatun, warga Desa Tipar Kidul. Jumat (31/07).
Komsiyatun datang didampingi calon suami, Suwandi, serta ayah kandungnya, Jiman, dan pendamping desa, Sodali. Dalam pemeriksaan berkas, Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, menemukan ketidaksesuaian data nama ayah Komsiyatun di berbagai dokumen.
"Pada akta kelahiran tertera nama Ahmad Zaenuddin, di ijazah tertulis Jiman, sedangkan di KTP tertulis Ahmad Jaenuddin Jiman," ungkap Mujamil.
Menyikapi perbedaan tersebut, Mujamil menginstruksikan keluarga untuk meminta surat keterangan dari desa. Dokumen tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa nama-nama yang berbeda dalam dokumen tersebut merujuk pada satu orang yang sama, sebagai syarat kelengkapan administrasi sebelum proses nikah dilanjutkan.
