KUA Ajibarang Sigap Menelusuri Arsip untuk Proses Surat Riwayat Pernikahan
Oleh HUMAS
Ajibarang — Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menunjukkan pelayanan prima dan humanis saat melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan, pukul 11.13 WIB. Ruang pelayanan tampak sibuk menangani permohonan administrasi sipil. Senin (18/05)
Dyah Ika Yuliani, warga Desa Pancasan, datang membawa surat pengantar resmi dari pemerintah desa untuk mengajukan Surat Riwayat Pernikahan. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala KUA Ajibarang, H. Ahmad Faisal (Kaji Econg), bersama petugas pelayanan, Amin Fauzi.
Berdasarkan dokumen yang dibawa, Dyah tercatat pernah menikah dengan Agus Riyanto pada 1998, namun pernikahan tersebut telah berakhir dengan perceraian. Ia menjelaskan bahwa akta cerai fisik belum diterbitkan. Setelah memverifikasi surat pengantar desa, Kaji Econg meminta Amin Fauzi menelusuri arsip KUA untuk menemukan catatan pernikahan tahun 1998 yang diperlukan.
Surat Riwayat Pernikahan itu akan menjadi lampiran wajib dalam pengajuan cetak ulang akta kelahiran anak Dyah. Proses pelayanan berlangsung lancar, tertib, dan kooperatif, mencerminkan komitmen KUA Ajibarang terhadap pelayanan publik yang akurat dan bersahabat.
