KUA Ajibarang Perkuat Layanan Nikah Lewat Konsultasi Berkas Kayim Pancasan

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menerima kunjungan konsultatif terkait pendaftaran perkawinan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kelengkapan dan validitas dokumen permohonan nikah sehingga proses pencatatan perkawinan dapat berlangsung tepat, cepat, dan sesuai ketentuan. Senin (18/05)

Pelayanan di ruang resepsionis dilaksanakan oleh staf KUA, Amin Fauzi dan Zulfa M. Nur, didampingi Penyuluh Agama Islam Muhammad Shodiq Ma’mun. Dalam kesempatan tersebut, Syamsuri, Kayim (pembantu desa) Desa Pancasan, hadir untuk berkonsultasi dan melakukan verifikasi berkas pendaftaran nikah bagi warga setempat.

Menurut Muhammad Shodiq Ma’mun, koordinasi antara pembantu desa dan KUA menjadi kunci dalam memudahkan warga memperoleh layanan administrasi yang akurat sejak tahap awal. “Koordinasi yang baik antara pihak desa dan KUA memastikan dokumen persyaratan lengkap dan valid, sehingga mengurangi potensi hambatan administratif pada saat pencatatan perkawinan,” ujarnya.

Sinergi antara KUA Ajibarang dan pembantu desa diharapkan dapat meminimalisir kesalahan data, mempercepat proses layanan, serta meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang keagamaan bagi seluruh masyarakat Kecamatan Ajibarang.