KUA Ajibarang Fasilitasi Akad Nikah, Kepala KUA Bertindak sebagai Wali Hakim

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Suasana khidmat memenuhi Ruang Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA)  Ajibarang saat prosesi akad nikah pasangan Lugut Andriyanto dan Dian Sekararing Putri dilangsungkan. Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, bertindak sebagai wali hakim dalam upacara tersebut. Senin (18/05)

Tindakan ini diambil setelah diketahui bahwa wali nasab pengantin wanita berstatus mafqud, atau keberadaannya tidak diketahui. Meski demikian, pelaksanaan akad tetap berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang?undangan yang berlaku.

Akad berlangsung sakral dan lancar. Saksi dari pihak mempelai pria, Suharto, dan saksi dari pihak mempelai wanita, Kuswani Sudir, menyaksikan langsung ijab kabul. Prosesi tersebut turut dihadiri petugas pembantu desa, Suyud, serta puluhan keluarga besar kedua mempelai yang hadir untuk memberikan dukungan dan doa.

Pada akhir prosesi, ketika lafaz ijab kabul selesai diucapkan, suasana haru dan bahagia menyelimuti ruangan saat kata “sah” bergema menandai sahnya perkawinan pasangan tersebut.