Ketelitian Staf KUA dalam Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Nikah

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

 

Sumpiuh – Pelayanan prima dan ketelitian menjadi kunci utama dalam proses administrasi pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh. Solehun, salah satu staf administrasi KUA Sumpiuh, terlihat sibuk dan fokus melakukan pencatatan serta verifikasi berkas pendaftaran nikah dari pasangan calon pengantin (catin). Kamis (21/05)

Proses pencatatan ini merupakan tahapan krusial sebelum dilaksanakannya pemeriksaan nikah (pemeriksaan catin) oleh Penghulu. Solehun dengan teliti memeriksa kelengkapan dokumen, mulai dari:

  • Formulir persetujuan calon pengantin.

  • Surat pengantar dari desa/kelurahan.

  • Data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

  • Hingga rekomendasi nikah bagi calon pengantin yang berasal dari luar wilayah Kecamatan Sumpiuh.

"Setiap berkas dan elemen data, seperti pengejaan nama calon pengantin hingga nama orang tua, harus dipastikan valid dan sinkron antara dokumen satu dengan yang lainnya. Hal ini sangat penting untuk menghindari kesalahan fatal pada penulisan Buku Nikah kelak," ujar Solehun di sela-sela aktivitasnya.

Dengan sistem pencatatan yang rapi, terstruktur, dan berbasis digital melalui Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah), KUA Sumpiuh terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan bagi seluruh masyarakat yang bersiap menuju gerbang pernikahan.