Kepala KUA Lakukan Pemeriksaan Wali dan Berkas Pernikahan Catin Rejasari
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto Barat — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Barat, Khalim Endri, kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pemeriksaan wali dan kelengkapan berkas administrasi pernikahan bagi calon pasangan pengantin.
Pelayanan tersebut diberikan kepada calon pengantin, Syefur Rohman, warga Pasir Kidul, dan Ivon Devi Liansari, warga Kelurahan Rejasari. Pemeriksaan dilaksanakan di ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat pada Senin (28/09).
Dalam kegiatan tersebut, Khalim Endri melakukan pemeriksaan terhadap wali nikah sekaligus mencermati kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pernikahan. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh proses administrasi pencatatan pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan dilakukan secara langsung dengan memberikan penjelasan kepada calon pengantin dan pihak terkait mengenai tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini menjadi bagian dari komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan yang mudah, jelas, dan responsif kepada masyarakat.
Khalim Endri menyampaikan bahwa pemeriksaan wali dan dokumen administrasi merupakan tahapan yang perlu dilakukan secara teliti agar pelaksanaan pencatatan pernikahan dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui pelayanan yang profesional dan humanis, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan di bidang urusan agama, khususnya pelayanan pencatatan pernikahan.
Kegiatan pemeriksaan wali dan berkas administrasi bagi Syefur Rohman dan Ivon Devi Liansari berlangsung dengan tertib dan lancar. (is/tum)
