Kepala KUA Laksanakan Prosesi Ikrar Wakaf Tanah untuk Pembangunan Masjid di Rejasari
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melaksanakan prosesi ikrar wakaf sebidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan masjid di wilayah Rejasari RT 07 RW 07 bersama salah satu staf. Senin (27/07).
Prosesi ikrar wakaf berlangsung di hadapan Kepala KUA Purwokerto Barat sebagai PPAIW dengan dihadiri wakif, nadzir, para saksi, serta pihak-pihak terkait di Masjid Baitul Amanah Rejasari. Dalam kesempatan tersebut, wakif secara resmi mengikrarkan penyerahan hak atas sebidang tanah untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan masjid demi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Tanah wakaf tersebut selanjutnya dikelola oleh Nadzir Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Purwokerto Barat yang menerima amanah untuk mengelola, memelihara, dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan peruntukannya beserta segenap Pengurus Takmir Masjid Baitul Amanah dalam operasionalisasinya.
Kepala KUA Purwokerto Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Melalui pencatatan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), status tanah wakaf menjadi lebih terlindungi sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.
"Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif, serta menjadi sarana peningkatan syiar Islam dan pelayanan ibadah bagi masyarakat Rejasari," ujarnya.
Dengan terlaksananya prosesi ikrar wakaf ini, diharapkan proses pembangunan masjid di Rejasari RT 07 RW 07 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang luas bagi warga sekitar sebagai pusat ibadah, pembinaan umat, dan kegiatan keagamaan. (is)
