Jelang Akad Nikah 4 Agustus, Penghulu KUA Tambak Periksa Kelengkapan Berkas Catin Asal Kalimantan dan Gumelar Lor
Oleh KUA Tambak
TAMBAK — Menjelang hari bahagia yang kian dekat, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak, Idhar Faozi menggelar tahapan pemeriksaan berkas pernikahan bagi pasangan calon pengantin (catin). Kamis (30/07)
Pemeriksaan administrasi kali ini ditujukan bagi calon pengantin pria, Ismail, yang berasal dari Kalimantan, dan calon pengantin wanita, Masiyem, warga asal Desa Gumelar Lor. Pasangan ini dijadwalkan akan melangsungkan prosesi akad nikah pada 4 Agustus 2026 mendatang di Balai Nikah KUA Tambak.
Dalam pemeriksaan tersebut, Idhar Faozi menyampaikan bahwa secara umum berkas telah diteliti, namun masih terdapat beberapa dokumen persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi oleh kedua mempelai sebelum hari pelaksanaan.
"Pemeriksaan berkas ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen serta kelancaran administrasi pernikahan. Karena akad nikah akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2026 di Balai Nikah KUA Tambak, kami mengimbau kedua mempelai untuk segera memenuhi beberapa kekurangan persyaratan tersebut sebelum hari-H," jelas Idhar Faozi.
Kedua calon pengantin menyambut baik arahan dari pihak KUA dan berkomitmen untuk melengkapi seluruh persyaratan yang tersisa agar prosesi akad nikah di Balai Nikah KUA Tambak dapat berjalan dengan lancar, sakral, dan tanpa hambatan.
