Ikuti Prosedur Aturan, Penghulu Lakukan Pemeriksaan Berkas Catin
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali melaksanakan pelayanan pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan terhadap pasangan calon pengantin atas nama Hendro Jarkasih Pamungkas dari Kelurahan Rempoah, Kecamatan Baturaden, dengan Sharfina Nurdianati dari Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Senin (04/05)
Kegiatan pemeriksaan berkas ini merupakan bagian penting dalam proses administrasi pernikahan guna memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas KUA Purwokerto Barat dengan teliti memverifikasi dokumen-dokumen yang diserahkan oleh kedua calon pengantin, seperti surat pengantar nikah, identitas diri, serta dokumen pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan, berkas yang diajukan oleh pasangan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat dan lengkap. Dengan demikian, proses selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Petugas KUA Purwokerto Barat juga memberikan arahan serta penjelasan kepada kedua calon pengantin terkait tahapan selanjutnya, termasuk pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pelayanan ini merupakan wujud komitmen KUA Purwokerto Barat dalam memberikan pelayanan yang optimal, tertib administrasi, serta mendukung terwujudnya pernikahan yang sah secara agama dan negara. (is)
