Ikrar Wakaf Tanah Mushola Miftakhul Jannah Pejogol, Teguhkan Kepastian Hukum Aset Umat
Oleh HUMAS
Cilongok - KUA Cilongok kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf 3 bidang tanah untuk Mushola Miftakhul Jannah, Desa Pejogol RT 07/RW 03. Kegiatan ikrar wakaf dihadiri oleh PPAIW, nadzir wakaf dari Persyarikatan Muhammadiyah, wakif, serta tokoh masyarakat. Prosesi berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Senin (03/08)
PPAIW KUA Cilongok menyampaikan bahwa ikrar wakaf bukan sekadar prosesi administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan dan keamanan harta wakaf. Dengan adanya ikrar dan pencatatan wakaf, status serta peruntukan tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Bagi wakif, ikrar wakaf menjadi bentuk nyata penyempurnaan amal jariyah sekaligus memastikan harta yang diwakafkan digunakan sesuai niat dan tujuan wakaf. Sementara bagi umat, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman dalam memanfaatkan dan mengembangkan aset tersebut untuk kegiatan keagamaan dan sosial.
“Wakaf adalah amanah yang manfaatnya diharapkan terus mengalir. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang telah atau akan mewakafkan tanah agar segera melaksanakan ikrar dan melengkapi administrasinya, sehingga aset wakaf terlindungi dan manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi berikutnya,” ungkap PPAIW Kec. Cilongok.
