Ikatan Suci Pasutri Usia Lanjut Wujudkan Cinta dan Kepastian Hukum

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Jatilawang - Sebuah prosesi pernikahan yang penuh khidmat berlangsung di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang. Pernikahan tersebut menjadi istimewa karena mempelai yang melangsungkan akad nikah merupakan pasangan usia lanjut yang memutuskan mengikat janji suci dalam ikatan pernikahan yang sah. Jumat (05/06)

Acara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah KUA Jatilawang dan dihadiri oleh keluarga, wali nikah, saksi, serta kerabat dekat kedua mempelai. Meskipun telah memasuki usia lanjut, prosesi ijab qabul berlangsung lancar, penuh haru, dan khidmat hingga dinyatakan sah oleh penghulu.

Dalam kesempatan tersebut, penghulu menyampaikan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan tidak mengenal batas usia. Setiap pasangan berhak memperoleh kepastian hukum atas hubungan pernikahannya sekaligus menjalankan sunnah Rasulullah SAW.

“Ikatan suci pernikahan bukan hanya tentang usia muda, tetapi tentang komitmen, tanggung jawab, dan niat baik untuk menjalani kehidupan bersama dalam ridha Allah SWT,” ungkap penghulu.

Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti keluarga kedua mempelai. Kehadiran keluarga dan kerabat menjadi bentuk dukungan serta doa agar pasangan dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh ketenangan, kebahagiaan, dan keberkahan.

Melalui pernikahan ini, diharapkan pasangan suami istri dapat menjalani kehidupan bersama dengan harmonis serta memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama dan negara.