Guna Syarat Akta Kelahiran, Staf Pelayanan KUA Sumpiuh Pandu Warga Karanggedang Urus Duplikat Buku Nikah
Oleh KUA SUMPIUH
SUMPIUH — Pelayanan prima dan responsif terus ditunjukkan oleh staf Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh dalam memberikan solusi atas kendala dokumen keagamaan warga. Senin (27/7)
Solehun, staf bagian pelayanan KUA Sumpiuh, melayani seorang warga dari Desa Karanggedang yang berkonsultasi mengenai masalah dokumen pernikahan yang hilang. Warga tersebut mendatangi loket pelayanan KUA Sumpiuh karena membutuhkan buku nikah sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses pembuatan akta kelahiran sang anak.
Menanggapi kendala tersebut, Solehun memberikan arahan secara ramah dan jelas mengenai alur serta persyaratan penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
"Warga tidak perlu panik apabila buku nikah hilang. Selama dokumen pernikahan tersebut terdaftar dan tercatat resmi di register KUA, kami siap bantu menerbitkan Duplikat Buku Nikah secara sah untuk pemenuhan kelengkapan administrasi warga," ujar Solehun.
Dalam kesempatan tersebut, Solehun menjelaskan beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan oleh pemohon, antara lain:
-
Surat Keterangan Kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
-
Pasfoto terbaru berlatar belakang merah.
-
Pengisian formulir permohonan penerbitan duplikat di KUA Sumpiuh.
Setelah berkas kelengkapan diverifikasi dengan data akta nikah pada register KUA Sumpiuh, proses penerbitan duplikat dapat segera diproses. Kemudahan dan kejelasan informasi yang diberikan oleh staf KUA Sumpiuh ini disambut baik oleh warga Karanggedang, sehingga pengurusan akta kelahiran anak dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
