HUT RI #81

Dua Bidang Tanah Wakaf Resmi Diikrarkan, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Oleh HUMAS
SHARE

Cilongok - KUA Cilongok kembali melaksanakan prosesi ikrar wakaf atas dua bidang tanah. Dua lokasi yang diikrarkan yaitu tanah wakaf Mushola Al Amin RT 04 RW 01 Desa Cilongok dan Masjid Baitur Rohmah RT 02 RW 04 Desa Pernasidi. Prosesi dipimpin langsung oleh Kepala KUA Cilongok selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta dihadiri Nadzir Wakaf BHNU, wakif, ahli waris, dan tokoh masyarakat setempat. Kamis (30/07)

Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhidmatan. Ikrar wakaf merupakan tahapan penting dalam memberikan legalitas atas harta benda wakaf sebelum proses sertifikasi dilanjutkan. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW), status tanah wakaf menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala KUA Cilongok menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menertibkan administrasi wakaf. Sinergi antara wakif, nadzir, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan terus terjalin sehingga pengelolaan aset wakaf semakin profesional, aman secara hukum, serta mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umat.