HUT RI #81

BP4 Lakukan Penasehatan Perceraian Bagi ASN Guru SD

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) KUA Purwokerto Timur menggelar sesi penasehatan sekaligus pengisian Berita Acara Penasehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan perceraian. Sesi ini dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur wajib sesuai regulasi kepegawaian dan aturan perkawinan bagi ASN. Rabu (29/7)

Dalam kesempatan tersebut, Yayuk Septimawati selaku Penyuluh Agama Islam menerima kedatangan seorang ASN Guru SD Negeri yang hadir untuk melengkapi berkas administrasi BP4 di Ruang Penghulu KUA Purwokerto Timur.

"Kami selaku Penyuluh Agama Islam sifatnya hanya membantu Ketua BP4 KUA Purwokerto Timur, Bapak Zangim Fiddaroin. Untuk kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi antara lain fotocopy Buku Nikah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK)," ujar Yayuk.

Yayuk menjelaskan, proses penasehatan ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan keagamaan, psikologis, serta kepastian administratif sebelum berkas perceraian diproses lebih lanjut oleh instansi terkait dan Pengadilan Agama.

Ketua BP4 KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menyampaikan bahwa penasehatan bagi ASN memiliki urgensi khusus karena melibatkan kedisiplinan serta regulasi pemerintah, yaitu PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Tugas utama BP4 bukanlah mempermudah perceraian, melainkan mengupayakan kembali perdamaian dan keharmonisan rumah tangga. Pengisian Berita Acara ini merupakan penegasan bahwa seluruh tahapan mediasi telah dilalui secara objektif dan transparan," tegas Zangim.

Dalam sesi penasehatan tersebut, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dijalani oleh para pihak:

  • Identifikasi dan Mediasi: Konselor mendengarkan permasalahan dari kedua belah pihak secara mendalam untuk mencari titik temu.
  • Pembekalan Hukum dan Keagamaan: Pemberian pemahaman terkait dampak hukum, sosial, serta keagamaan atas keputusan perceraian, khususnya terhadap tumbuh kembang anak.
  • Pengisian dan Penandatanganan Berita Acara: Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan damai, proses dilanjutkan dengan pengisian Berita Acara Penasehatan secara resmi. Dokumen ini memuat poin-poin penasehatan yang telah diberikan serta sikap akhir para pihak.

Zangim Fiddaroin berharap, melalui BP4 ini kedua belah pihak tidak jadi mengajukan gugatan cerai dan rumah tangganya Kembali utuh seperti sediakala. (jw)