Akad Nikah Pasangan Pengantin Pasirmuncang Berjalan Khidmat

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali melaksanakan prosesi akad nikah bagi pasangan pengantin Waris dan Muryati, warga Kelurahan Pasirmuncang. Akad nikah dilangsungkan dengan khidmat di Balai Nikah KUA Purwokerto Barat yang berlokasi di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Jumat (05/06)

Prosesi akad nikah tersebut dipandu langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, yang bertindak sebagai Wali Hakim. Acara berlangsung lancar dan penuh kekhidmatan dengan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai serta para saksi yang hadir.

Dalam pelaksanaan ijab kabul, mempelai pria Waris mengucapkan akad dengan lancar sehingga pernikahan dinyatakan sah menurut syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti kedua keluarga yang hadir menyaksikan momen sakral tersebut.

Khalim Endri menyampaikan bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ia berpesan agar pasangan pengantin senantiasa menjaga komitmen, saling menghormati, serta membangun rumah tangga dengan landasan iman dan ketakwaan.

“Kami berharap pasangan Waris dan Muryati dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis, saling mendukung dalam kebaikan, serta menjadi keluarga yang membawa keberkahan bagi lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Melalui pelayanan akad nikah yang profesional dan humanis, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang pencatatan nikah dan pembinaan keluarga sakinah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan keagamaan yang berkualitas. (is)