HUT RI #81

Catat Nama Warga pada Buku Nikah dengan Teliti Berdasarkan Akta

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rawalo hari ini memberikan  pelayanan administrasi kepada warga Desa Sidamulih terkait pencatatan nama pada Buku Nikah atas nama Turdi yang mencatatkan nama istrinya. Pelayanan dilakukan dengan mengacu pada dokumen akta sebagai dasar untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan data. Senin (28/09)

Staf KUA, Umi Susanti, atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, melakukan pengecekan dokumen secara teliti sebelum mencatat nama yang bersangkutan pada Buku Nikah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data dalam dokumen pernikahan sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah.

Dalam pelayanan tersebut, KUA Rawalo mengedepankan ketelitian dan ketepatan administrasi agar data pada Buku Nikah dapat tercatat dengan benar serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

KUA Rawalo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang cepat, tepat, tertib, dan profesional kepada seluruh masyarakat, termasuk dalam hal pencatatan dan penyesuaian data pada dokumen pernikahan.(tum)