Wujudkan Legalitas Rumah Ibadah: Mushola Nurul Ikhsan Desa Sokawera Urus Sertifikat Tanah Wakaf
Oleh KUA Somagede
Somagede – Kepastian hukum aset keagamaan menjadi prioritas utama bagi pengurus Mushola Nurul Ikhsan, RT 05 RW 01, Desa Sokawera. Dalam upaya mempercepat proses administrasi rumah ibadah, pihak pengurus Mushola melakukan konsultasi intensif terkait persyaratan sertifikat tanah wakaf. Senin (11/05)
Kegiatan layanan konsultasi ini diterima langsung oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional, Budiman. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset umat memiliki kekuatan hukum yang tetap melalui program sertifikasi tanah wakaf.
Budiman menjelaskan bahwa legalitas tanah wakaf sangat krusial untuk menghindari sengketa di masa depan. Beberapa poin utama yang dibahas dalam konsultasi tersebut meliputi:
-
Keamanan Aset: Menjaga agar tanah mushola tidak beralih fungsi atau digugat oleh pihak lain.
-
Ketertiban Administrasi: Melengkapi dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai syarat utama sertifikasi.
-
Akses Bantuan: Tanah yang sudah bersertifikat memudahkan pengurus dalam mengajukan bantuan renovasi atau pembangunan ke instansi pemerintah.
"Kami sangat mengapresiasi proaktifnya pengurus Mushola Nurul Ikhsan. Sertifikasi tanah wakaf adalah bentuk ikhtiar kita menjaga amanah para wakif agar manfaat mushola ini terus mengalir tanpa kendala administratif di kemudian hari," ujar Budiman.
Setelah sesi konsultasi ini, pengurus Mushola Nurul Ikhsan akan segera melengkapi berkas-berkas pendukung untuk kemudian diproses melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan adanya pendampingan dari Penyuluh Agama, diharapkan proses legalitas ini dapat berjalan lancar dan menjadi inspirasi bagi mushola atau masjid lain di wilayah Desa Sokawera untuk segera mengurus legalitas asetnya. (Nuryati)
