Warga Kracak Konsultasi Persiapan Nikah ke KUA Ajibarang

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang – Muftiah, warga Desa Kracak yang ditemani ibunya, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pernikahan yang akan dilangsungkan pada 11 Mei 2026 mendatang. Kedatangannya bersama keluarga bertujuan memastikan berkas pernikahan sudah sesuai dan siap administrasinya. Selasa (28/04)

Calon suaminya berasal dari Desa Kalibagor dan saat ini masih dalam proses menyiapkan berkas, termasuk rekomendasi dari KUA setempat. Kedua mempelai berencana menyelenggarakan akad nikah di KUA Ajibarang sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang berlaku.

Muhammad Shodiq Ma’mun, penyuluh agama Islam KUA Ajibarang, menerima kedatangan Muftiah dengan baik di ruang pelayanan. Ia menanggapi konsultasi tersebut dengan bahasa yang santai namun tetap sopan dan profesional, sehingga suasana terasa nyaman dan tidak kaku.

Setelah menanyakan asal Muftiah, identitas calon suami, serta ketersediaan dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran, M. Shodiq Ma’mun kemudian menjelaskan secara runut persyaratan nikah yang harus dipenuhi, serta memberikan gambaran singkat tentang prosedur administrasi dan alur pendaftaran di KUA agar keluarga memahami prosesnya dengan jelas.

“Segera lengkapi berkas,” pesannya, “yang belum lengkap silakan dilengkapi dulu. Berkas yang sudah dibawa boleh dibawa pulang, lalu kembalilah ke KUA setelah semua persyaratan terpenuhi, sekaligus untuk mendaftarkan akad nikah.” Ia menegaskan bahwa pendaftaran nikah idealnya dilakukan paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah agar proses berjalan lancar.