HUT RI #81

Verifikasi Berkas Pernikahan Catin Kedungwuluh Berjalan Lancar

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat, Ibnu Musyadid, melaksanakan pemeriksaan berkas administrasi calon pasangan pengantin (catin) atas nama Akhmad Yunus Fadilah dari Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, dan Septi Anggaryani dari Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat di Ruang Pegawai KUA Purwokerto Barat. Selasa (28/7)

Pemeriksaan berkas tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pencatatan nikah untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pelaksanaan akad nikah.

Pasangan calon pengantin tersebut dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam proses pemeriksaan, Penghulu Ibnu Musyadid melakukan verifikasi terhadap identitas calon pengantin, dokumen pendukung, serta berbagai persyaratan administrasi lainnya guna memastikan tidak terdapat kendala menjelang hari pelaksanaan akad.

Ibnu Musyadid menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas menjadi bagian dari upaya KUA dalam memberikan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pemeriksaan berkas dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan, sehingga proses akad nikah dan pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan lancar, tertib, serta memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan administrasi, calon pengantin juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan akad nikah serta hal-hal yang perlu dipersiapkan menjelang hari pernikahan. Dengan demikian, diharapkan seluruh proses dapat berlangsung tanpa hambatan.

Melalui pelayanan pemeriksaan berkas calon pengantin, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pemeriksaan administrasi secara cermat diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelaksanaan pernikahan yang sah, tertib administrasi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (is)