Syiar dan Ekonomi Bersemi di Masjid Al Mukmin: Penyuluh Ajak Jamaah Az Zahra Jaga Amal dan Berdaya

Oleh KUA Somagede
SHARE

Banyumas – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al Mukmin, Grumbul Wanakropo, Desa Somagede. Puluhan jamaah Majlis Taklim Az Zahra berkumpul bukan sekadar untuk bersilaturahmi, melainkan untuk menimba ilmu sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi umat. Selasa (05/05)

Kegiatan rutin yang digelar berpindah-pindah antara Masjid di wilayah Grumbul Wanakropo dan Pejaten ini diawali dengan pembacaan Surat Yasin secara berjamaah. Lantunan ayat suci tersebut menambah kekhusyukan acara sebelum memasuki sesi inti.

Penyuluh Agama Islam KUA Somagede, Nuryati, hadir memberikan materi yang sangat menyentuh realitas sosial, yakni tentang "Penyakit Hati yang Bisa Merusak Amal Sholeh". Dalam paparannya, Nuryati mengingatkan bahwa ibadah yang tampak besar di mata manusia bisa menjadi sia-sia jika diiringi dengan penyakit hati seperti riya, hasad (dengki), dan ujub (bangga diri).

"Amal sholeh laksana bejana yang utuh, namun penyakit hati adalah keretakan yang membuat isinya terbuang percuma. Mari kita bersihkan hati agar lelah kita dalam beribadah membuahkan pahala yang utuh di sisi Allah," pesan Nuryati di hadapan jamaah yang menyimak dengan antusias.

Hal yang menarik dari Majlis Taklim Az Zahra kali ini adalah adanya geliat pemberdayaan ekonomi. Para jamaah yang memiliki produk rumahan diperbolehkan membawa hasil karyanya untuk diperjualbelikan antar sesama anggota. Mulai dari makanan ringan hingga produk hasil kebun tampak menghiasi area kegiatan.

Nuryati memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi ini. Menurutnya, hal ini selaras dengan konsep Mas Ekodaya (Masjid Ekonomi Berdaya) yang digagas oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas.

  • Pusat Ibadah: Sebagai fungsi utama masjid.

  • Pusat Pendidikan: Melalui pengajian dan bimbingan penyuluhan.

  • Pusat Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Melalui pemberdayaan usaha mikro jamaah.

Meski mendukung penuh geliat ekonomi, Nuryati memberikan catatan penting terkait adab di rumah Allah. Ia menggarisbawahi bahwa transaksi jual beli dan penggelaran lapak dagangan tidak boleh dilakukan di dalam ruang utama masjid, melainkan harus di area luar atau halaman masjid.

"Kita ingin ekonomi tumbuh, tapi kesucian masjid tetap terjaga. Transaksi di luar masjid adalah bentuk penghormatan kita pada rumah Allah," tegasnya.

Edukasi ini disambut positif oleh jamaah. Mereka mengaku merasa tercerahkan karena kini memahami batasan syariat sekaligus mendapatkan motivasi untuk terus mengembangkan usaha sembari memperdalam ilmu agama. (Nuryati)