Sinergi Pelayanan: Penyuluh Bantu Validasi Data Register Nikah di KUA
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan tertib administrasi, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Sumpiuh, Laeli Najihah, turut serta mendampingi staf administrasi dalam proses pencarian data pada buku register nikah. Rabu (22/04)
Kegiatan ini difokuskan pada penelusuran dokumen pendukung yang diperlukan oleh warga masyarakat guna melengkapi berkas perkara di Pengadilan Agama. Berikut adalah poin-poin utama dari kegiatan tersebut:
1. Validasi Data Penduduk
Pencarian dilakukan secara teliti pada buku register nikah fisik guna memastikan kesesuaian data antara kutipan akta nikah dengan data kependudukan yang tercatat. Hal ini menjadi krusial untuk menghindari diskrepansi data saat proses hukum berlangsung.
2. Dukungan Administrasi Perkara
Data yang dicari merupakan persyaratan esensial bagi masyarakat yang sedang mengurus proses perceraian di Pengadilan. Ketersediaan data yang cepat dan akurat dari buku register sangat membantu warga dalam mendapatkan kepastian hukum terkait status perkawinan mereka.
3. Bentuk Kerja Sama Internal
Keterlibatan Penyuluh Agama dalam membantu tugas staf operasional menunjukkan adanya sinergi yang kuat di lingkungan KUA Sumpiuh. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa setiap permohonan layanan informasi dokumen dapat diselesaikan tepat waktu meskipun di tengah kepadatan jadwal pelayanan.
4. Komitmen Pelayanan Prima
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KUA Sumpiuh untuk memberikan pelayanan yang solutif bagi masyarakat. Dengan data yang tervalidasi, diharapkan proses administrasi yang dihadapi warga di Pengadilan dapat berjalan lebih lancar dan tertib.
