Sinergi Lintas Sektoral, KUA dan Pemerintah Desa Pandak Bahas Percepatan Akta Kelahiran bagi Catin
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Suasana hangat dan akrab menyelimuti Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh pada Jumat pagi. Di sela-sela rutinitas pelayanan, tampak terjalin diskusi santai namun berbobot antara pihak KUA dan Pemerintah Desa Pandak terkait kelengkapan administrasi kependudukan bagi calon pengantin (catin). Jumat (10/04)
Obrolan ringan tersebut melibatkan P3N Desa Pandak, Masruri, Perangkat Desa Pandak, Wiwit, serta staf KUA Sumpiuh, Solehun. Fokus utama dalam sharing tersebut adalah mencari solusi bagi para calon pengantin yang hingga saat ini belum memiliki akta kelahiran, padahal dokumen tersebut merupakan syarat penting dalam pendaftaran pernikahan.
"Seringkali kita temui catin yang secara usia sudah siap, namun terkendala berkas administrasi seperti akta kelahiran yang hilang atau memang belum pernah buat. Lewat obrolan santai seperti ini, kita coba sinkronkan langkah agar pelayanan ke masyarakat lebih cepat," ujar Solehun.
Poin-poin Penting dalam Diskusi:
-
Validasi Data: Memastikan data pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) sinkron sebelum proses pengajuan akta kelahiran baru.
-
Kemudahan Layanan: Perangkat desa berkomitmen membantu proses pengurusan surat pengantar secara jemput bola bagi warga yang terkendala waktu.
-
Edukasi Masyarakat: Pentingnya kesadaran warga untuk menyiapkan dokumen kependudukan jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan tiba.
Masruri dan Wiwit menyambut baik keterbukaan staf KUA dalam memberikan bimbingan teknis terkait syarat-syarat terbaru di aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Sinergi ini diharapkan dapat meminimalisir hambatan administratif, sehingga proses pernikahan warga Desa Pandak dapat berjalan lancar secara hukum agama maupun hukum negara.
Pertemuan singkat ini menjadi bukti bahwa koordinasi yang efektif tidak selalu harus dalam forum formal, melainkan bisa lahir dari obrolan ringan di sela tugas demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Sumpiuh
