HUT RI #81

Sinergi KUA dan Kecamatan Baturraden Perketat Filter Dispensasi Nikah, Tekankan Aturan Masa Iddah

Oleh KUA baturraden
SHARE

Baturraden – Upaya peningkatan tertib administrasi pernikahan di wilayah Baturraden terus dipacu. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Baturraden yang baru, Budi Susanto, menggelar pertemuan strategis bersama Camat Baturraden, Bangkit Angga Barokah, guna membahas pengetatan syarat dispensasi nikah, khususnya bagi perempuan berstatus janda. Rabu (02/09)

Didampingi oleh Fathurrochman, kunjungan Budi Susanto disambut hangat oleh Camat Baturraden di ruang tamu kantor kecamatan. Pertemuan dan diskusi yang berlangsung komprehensif tersebut juga turut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Baturraden, Supriyatin.

Fokus utama dalam diskusi pagi ini menyoroti penerbitan dispensasi pernikahan yang diajukan secara mendadak. Budi Susanto secara khusus meminta pihak pemerintah kecamatan untuk lebih teliti dan ketat dalam memverifikasi berkas persyaratan bagi pemohon wanita yang berstatus janda. Langkah ini dinilai krusial agar pemerintah kecamatan dapat berfungsi sebagai filter tambahan dalam pelayanan administrasi pra-nikah.

Dalam pemaparannya, Budi menekankan pentingnya pemeriksaan dua dokumen utama. Pertama, pengecekan detail pada Akta Perceraian untuk memastikan perhitungan masa iddah (waktu tunggu) sudah terlewati. Kedua, kewajiban melampirkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kehamilan dari Puskesmas setempat untuk mengetahui secara pasti status kehamilan pemohon (positif atau negatif).

"Sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39 hingga 41, seorang perempuan dilarang melangsungkan pernikahan selama masih berada dalam masa iddah. Terlebih lagi, apabila perempuan tersebut dalam keadaan hamil, maka masa iddah-nya baru akan berakhir ketika anak di dalam kandungannya telah lahir. Oleh karena itu, ketelitian di tingkat kecamatan sangat membantu KUA sebagai filter kelayakan administrasi," tegas Budi Susanto dalam diskusi tersebut.

Menanggapi permintaan KUA, Camat Baturraden, Bangkit Angga Barokah, menyambut baik dan menyatakan keselarasan visi tersebut dengan prosedur operasional di kecamatannya. Bangkit menjelaskan bahwa secara regulasi, Pemerintah Kecamatan Baturraden sejauh ini memang telah menetapkan syarat-syarat tersebut ke dalam standar pelayanan mereka.

Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap sinergi ini, Bangkit langsung merespons dengan memberikan instruksi tegas kepada jajarannya. Ia meminta seluruh staf yang bertugas di bidang administrasi pernikahan untuk memegang teguh komitmen dan meningkatkan ketelitian saat memeriksa kelengkapan berkas pemohon.

"Kami pastikan pihak kecamatan tidak akan menerbitkan surat dispensasi manakala ditemukan hal-hal atau dokumen yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait masa iddah dan status kehamilan. Ketelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat itu sendiri," ujar Bangkit.

Pertemuan pagi ini mempertegas komitmen lintas sektoral antara KUA dan Pemerintah Kecamatan Baturraden. Melalui koordinasi yang solid dan pengetatan verifikasi administrasi, diharapkan proses pernikahan di wilayah Baturraden dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum negara dan syariat Islam yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya potensi sengketa hukum di masa depan. (Fth)