Sah secara Agama dan Negara, Pasangan Asal Darmakradenan Gelar Akad Nikah di Balai Nikah KUA Ajibarang

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Pasangan calon pengantin asal Desa Darmakradenan resmi menyandang status suami?istri setelah menjalani prosesi akad nikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Acara berlangsung khidmat setelah kedua mempelai sempat mengantre bersama sejumlah warga lainnya. Rabu (20/05)

Prosesi ijab kabul dipimpin langsung oleh Isnaeni, Penghulu KUA Ajibarang. Di hadapan wali nasab dan para saksi yang duduk mengelilingi meja akad, kedua mempelai menjalani momen sakral tersebut dengan lancar dan penuh khidmat. Ketika kata “sah” diucapkan, suasana haru dan bahagia tampak jelas terpancar di wajah mempelai dan keluarga yang mendampingi.

Mempelai wanita tampil anggun mengenakan kebaya modern bernuansa abu?abu silver dengan hiasan payet yang elegan, sementara mempelai pria mengenakan setelan jas formal yang serasi. Sebagai penutup prosesi, Penghulu Isnaeni secara simbolis menyerahkan Buku Nikah kepada pasangan pengantin baru. Dokumen negara ini menegaskan bahwa pernikahan mereka kini sah menurut hukum agama dan telah tercatat secara resmi menurut hukum negara.

Acara berlangsung tertib dan khidmat, menandai awal kehidupan baru pasangan tersebut sebagai suami dan istri yang diakui oleh masyarakat serta negara.