HUT RI #81

Riwayat Pernikahan Menjadi Hal Penting Untuk Mengurus Akte Lahir

K
KUA patikraja
04 Nov 2026
30x dibaca
Diubah oleh yudi pada 08-11-2026 09:48
SHARE

Patikraja - Kantor Urusan Agama (KUA) Patikraja memberikan pelayanan kepada warga Desa Notog  yang membutuhkan informasi dan dokumen terkait riwayat pernikahan. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari tugas KUA dalam membantu masyarakat memperoleh data administrasi pernikahan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rabu (04/11)

Dalam proses pelayanan, Fatonah, Staff KUA Patikraja, memberikan penjelasan kepada warga mengenai data riwayat pernikahan yang tercatat dalam administrasi KUA. Pemeriksaan dilakukan dengan teliti agar informasi yang diberikan sesuai dengan data yang tersedia dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi masyarakat.

Fatonah menyampaikan bahwa pelayanan riwayat pernikahan menjadi salah satu bentuk pelayanan administrasi yang cukup sering dibutuhkan masyarakat. “Kami berusaha memberikan pelayanan dengan teliti dan membantu masyarakat memahami data riwayat pernikahannya, sehingga kebutuhan administrasi mereka dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Mbak Tonah, begitu beliau biasa dipanggil.

Menurut Fatonah, masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait riwayat pernikahan diharapkan membawa dokumen atau data pendukung yang diperlukan. Kelengkapan informasi akan membantu petugas dalam melakukan penelusuran data sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.

Pelayanan riwayat pernikahan bagi warga Notog tersebut berlangsung dengan baik dan penuh komunikasi antara petugas dan masyarakat. KUA Patikraja terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang ramah, tertib, transparan, dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Patikraja.(Ida/TUM)