HUT RI #81

Rapikan Layanan Administrasi, Staf KUA Sumpiuh Lakukan Penjilidan Arsip Nikah Era 70-an

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

Sumpiuh – Dalam upaya memelihara ketertiban administrasi dan menjaga fisik dokumen penting, staf Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh, Solehun, melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan penjilidan ulang arsip pencatatan pernikahan tahun 1970-an. Selasa (08/09)

Langkah ini dilakukan untuk merapikan berkas-berkas fisik yang tergolong klasik agar tidak rusak tergerus usia. Arsip pernikahan era 70-an memiliki nilai historis dan legalitas tinggi yang sewaktu-waktu masih dibutuhkan oleh masyarakat, baik untuk keperluan validasi data, duplikasi akta, maupun kelengkapan administrasi keagamaan dan kependudukan lainnya.

Proses penjilidan ini mencakup penyusunan ulang lembar dokumen sesuai urutan kronologis, pembersihan berkas dari debu, hingga pengikat lembar arsip agar kembali rapi dan mudah diakses saat diperlukan.

Dengan penataan dan pemeliharaan arsip secara berkala, KUA Sumpiuh berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu tata kelola dokumen kearsipan demi memberikan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan terorganisir.