Prosesi Akad Nikah Pengantin Kelurahan Rejasari Berlangsung Khidmat
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat melaksanakan prosesi akad nikah pasangan pengantin, Sukron Makmun dan Rizti Nurcahyaningsih, warga Kelurahan Rejasari. Senin (24/08).
Prosesi akad nikah berlangsung di ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat dan dipandu langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, didampingi Petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Kelurahan Rejasari.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan khidmat dan lancar. Dalam kesempatan tersebut, Khalim Endri tidak hanya memandu jalannya prosesi, tetapi juga memberikan bekal pembinaan kepada kedua mempelai sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Khalim berpesan agar Sukron dan Rizti senantiasa menjaga komunikasi, saling menghargai, serta menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dalam kehidupan berumah tangga. Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan keluarga.
“Semoga kedua mempelai dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan bahagia, senantiasa menjaga keharmonisan, serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujarnya.
Dengan terlaksananya akad nikah tersebut, KUA Purwokerto Barat berharap pasangan Sukron Makmun dan Rizti Nurcahyaningsih dapat membangun keluarga yang kokoh, harmonis, dan penuh keberkahan, serta mampu bersama-sama mewujudkan rumah tangga yang menjadi tempat tumbuhnya kasih sayang dan ketenteraman. (is)
