Penyuluh KUA Jatilawang Layani Konsultasi Sengketa Tanah Mushola di Adisara
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas — Tanah wakaf bukan sekadar sebidang tanah yang memiliki batas dan ukuran. Di atasnya sering kali tumbuh harapan, tempat ibadah, doa-doa yang dipanjatkan, serta amal yang diniatkan untuk terus mengalir bahkan setelah pemiliknya kembali kepada Allah SWT. Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai tanah wakaf, penyelesaian yang bijaksana menjadi bagian penting untuk menjaga amanah dan kemaslahatan umat. Senin (24/08)
Hal tersebut menjadi perhatian Rais Rudiansyah dan Muhammad Asyhadi, Penyuluh Agama KUA Jatilawang, saat melayani warga yang berkonsultasi mengenai sengketa tanah wakaf untuk mushola di Desa Adisara. Keduanya menerima konsultasi dengan penuh perhatian, memberikan ruang kepada warga untuk menyampaikan persoalan secara terbuka, serta membantu memberikan pemahaman mengenai pentingnya penyelesaian sengketa wakaf secara tertib, bijaksana, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelayanan tersebut, warga memperoleh kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan yang dihadapi. Rais Rudiansyah dan Muhammad Asyhadi memberikan pendampingan informasi dengan mengedepankan sikap objektif, kehati-hatian, serta semangat mencari jalan keluar yang dapat menjaga kepentingan umat dan keharmonisan masyarakat.
Persoalan tanah wakaf memang membutuhkan perhatian khusus. Sebab, ketika sebuah tanah telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat, di dalamnya terdapat amanah yang tidak ringan. Tanah tersebut bukan hanya memiliki nilai material, tetapi juga mengandung nilai keagamaan dan sosial yang harus dijaga bersama.
Mushola yang berdiri di atas tanah wakaf pun bukan sekadar bangunan. Di tempat sederhana itulah suara azan diperdengarkan, anak-anak belajar membaca Al-Qur’an, warga menunaikan salat, dan orang-orang menundukkan kepala dalam doa. Barangkali tidak ada yang mengetahui berapa banyak air mata yang pernah jatuh di atas sajadahnya, tetapi semuanya menjadi bagian dari perjalanan sebuah amal yang diharapkan terus mengalir.
Karena itu, penyelesaian persoalan wakaf hendaknya tidak didorong oleh emosi atau kepentingan pribadi. Setiap pihak perlu mengedepankan musyawarah, menjaga persaudaraan, menghormati hak masing-masing, serta berusaha menemukan penyelesaian yang paling maslahat. Sebab jangan sampai sebuah persoalan mengenai tanah justru membuat hati yang dahulu bersaudara menjadi saling berjauhan.
Rais Rudiansyah dan Muhammad Asyhadi memahami bahwa masyarakat yang datang berkonsultasi tidak selalu membutuhkan jawaban yang panjang. Terkadang mereka hanya membutuhkan seseorang yang bersedia mendengarkan dengan sabar, menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami, dan menunjukkan jalan agar persoalan tidak semakin melebar.
Pelayanan konsultasi tersebut sekaligus menjadi wujud kehadiran Penyuluh Agama di tengah persoalan nyata masyarakat. Penyuluh tidak hanya hadir ketika masyarakat membutuhkan ceramah dan pengajian, tetapi juga ketika warga membutuhkan pendampingan, pemahaman, serta nasihat dalam menghadapi persoalan sosial-keagamaan.
Ada pelajaran yang begitu dalam dari persoalan wakaf ini: harta dapat diwariskan, tetapi amanah tidak boleh diwariskan begitu saja tanpa dijaga. Apa yang dahulu diwakafkan seseorang dengan niat mendekatkan diri kepada Allah hendaknya terus dirawat agar manfaatnya tidak terputus oleh perselisihan manusia.
Semoga konsultasi yang diberikan Rais Rudiansyah dan Muhammad Asyhadi menjadi awal terbukanya jalan penyelesaian terbaik bagi persoalan tanah wakaf mushola di Desa Adisara. Semoga semua pihak diberikan kelapangan hati untuk bermusyawarah, kejernihan pikiran untuk mengambil keputusan, serta keikhlasan untuk mendahulukan kemaslahatan umat.
