Penyuluh Ikuti Kegiatan Penandatanganan MoU dan Sosialisasi CEPAK Kabupaten Banyumas
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Purwokerto Barat, Iswanto, mengikuti kegiatan Penandatanganan Kerja Sama (MoU) dan Sosialisasi CEPAK (Cegah Pernikahan Anak) yang diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Banyumas di Oemah Daun Cafe 'n Resto Purwokerto. Selasa (23/06)
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut diikuti oleh para pengurus Pokja I PKK se-Kabupaten Banyumas serta perwakilan Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Banyumas. Acara ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan pernikahan anak di wilayah Kabupaten Banyumas.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama yang menyampaikan materi sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Para peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai dampak pernikahan anak, aspek kesehatan reproduksi, perlindungan sosial, hingga regulasi yang berkaitan dengan dispensasi kawin dan upaya pencegahannya.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Dalam sambutannya, Bupati Banyumas menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada TP PKK Kabupaten Banyumas atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam mendukung berbagai program pencegahan pernikahan anak.
“Pernikahan anak merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama karena berdampak pada masa depan generasi muda. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung interaktif, terutama pada sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut, Iswanto mengajukan pertanyaan kepada narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Banyumas terkait mekanisme pelaporan korban pelecehan dan kekerasan seksual agar dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.
“Bagaimana mekanisme pelaporan korban pelecehan dan kekerasan seksual di Kabupaten Banyumas agar segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan, serta upaya apa yang dilakukan Dinas Sosial untuk memberikan rasa aman kepada korban, mengingat sering kali korban dan keluarganya merasa takut untuk melapor?” tanya Iswanto.
Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber dari Dinas Sosial menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan seksual melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan pemerintah daerah maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah laporan diterima, korban akan mendapatkan asesmen, perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta koordinasi dengan pihak terkait sesuai kebutuhan.
Selain itu, Dinas Sosial bersama lembaga terkait juga akan memberikan pendampingan secara langsung serta terus berupaya membangun kepercayaan masyarakat melalui sosialisasi, edukasi, pendampingan yang berperspektif korban, serta menjaga kerahasiaan identitas korban guna memberikan rasa aman selama proses penanganan berlangsung.
Melalui kegiatan Penandatanganan MoU dan Sosialisasi CEPAK ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, PKK, Kementerian Agama, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah pernikahan anak serta melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi demi mewujudkan generasi Banyumas yang sehat, berdaya, dan berkualitas. (is)
