Penyuluh Bahas Shalat Jamak dan Qashar pada Rutinan NU Ranting Gerduren
Oleh KUA purwojati
Banyumas — Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati, Muhamad Zaelani, memberikan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) keagamaan dalam kegiatan rutinan NU Ranting Gerduren. Kajian tersebut mengangkat tema “Shalat Jamak dan Qashar” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan fikih dalam pelaksanaan ibadah salat. Senin (14/09)
Dalam penyampaiannya, Zaelani menjelaskan bahwa shalat jamak dan qashar merupakan bentuk keringanan (rukhsah) dalam syariat Islam yang memiliki ketentuan tertentu. Oleh karena itu, pemahaman mengenai sebab, syarat, dan tata cara pelaksanaannya menjadi hal penting agar rukhsah tersebut dapat diamalkan sesuai tuntunan fikih.
Jamaah diajak memahami perbedaan antara jamak dan qashar. Jamak berkaitan dengan menggabungkan pelaksanaan dua salat fardu dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah meringkas salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Melalui materi tersebut, jamaah juga diingatkan agar tidak memahami keringanan dalam ibadah secara sembarangan. Setiap rukhsah memiliki dasar dan ketentuan yang perlu diperhatikan, sehingga seseorang dapat menjalankan ibadah dengan tenang sekaligus tetap berada dalam koridor syariat.
Kegiatan Bimluh dalam rutinan NU Ranting Gerduren menjadi ruang dialog dan pembelajaran bagi masyarakat untuk memperdalam pengetahuan keagamaan. Diharapkan materi yang disampaikan dapat menambah wawasan fikih jamaah dan membantu mereka melaksanakan ibadah secara lebih tepat.
KUA Purwojati melalui peran penyuluh agama terus berupaya menghadirkan pembinaan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kajian fikih seperti shalat jamak dan qashar diharapkan dapat memperkuat pemahaman umat terhadap prinsip kemudahan yang diberikan syariat sekaligus ketentuan dalam mengamalkannya
