Penghulu KUA Purwokerto Barat Verifikasi Berkas Catin

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Dalam rangka memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi pernikahan, Penghulu KUA Purwokerto Barat, Ibnu Musyaddid, melaksanakan pemeriksaan berkas calon pasangan pengantin atas nama Tommy Haryanto dan Dewi Fortuna Nuriyah dari Kelurahan Pasir Kidul, di Ruang Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Senin (15/06)

Pemeriksaan berkas merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pencatatan nikah yang bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, Ibnu Musyaddid melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh calon pengantin, meliputi identitas diri, dokumen pendukung, serta kelengkapan persyaratan lainnya.

Ibnu Musyaddid menjelaskan bahwa pemeriksaan berkas menjadi langkah awal yang sangat penting guna menghindari kendala administratif menjelang pelaksanaan akad nikah. Selain memastikan kelengkapan dokumen, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada calon pengantin terkait prosedur pencatatan nikah yang benar.

“Pemeriksaan berkas dilakukan agar seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai ketentuan, sehingga proses pencatatan nikah dapat berjalan dengan lancar dan tertib,” ujarnya.

Calon pasangan pengantin mengikuti proses pemeriksaan dengan tertib dan kooperatif. Apabila ditemukan kekurangan atau hal-hal yang perlu dilengkapi, calon pengantin diberikan arahan untuk segera melakukan perbaikan sebelum hari pelaksanaan akad nikah.

Melalui pelayanan pemeriksaan berkas ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan ketelitian, profesionalitas, serta kepastian administrasi dalam setiap proses pelayanan pernikahan. Diharapkan seluruh tahapan yang dilalui calon pengantin dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan akad nikah nantinya dapat berlangsung dengan baik, sah secara agama maupun negara. (is)