HUT RI #81

Penghulu Angkatan 2025 Dikuatkan dalam Pencatatan Nikah dan Pengelolaan PNBP

KUA Kembaran
KUA Kembaran
29 Okt 2026
60x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 08-11-2026 04:22
SHARE

Banyumas – Pengelolaan layanan pernikahan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad dan pencatatan administrasi. Aspek tata kelola penerimaan negara juga menjadi bagian penting yang harus dipahami oleh penghulu. Hal tersebut menjadi salah satu materi dalam Pembinaan Penghulu Angkatan 2025 yang digelar di KUA Sokaraja, Rabu (28/10).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh penghulu angkatan 2025 tersebut menghadirkan Agus Setiawan, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, sebagai pemateri. Pembinaan membahas sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan tugas penghulu, mulai dari pencatatan nikah di lapangan, regulasi hukum, problematika pelayanan, hingga pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengelolaan PNBP menjadi salah satu bagian yang perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola layanan pemerintah. Penghulu perlu memahami ketentuan yang berlaku sehingga setiap proses pelayanan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Pembahasan mengenai PNBP juga dikaitkan dengan pelaksanaan tugas penghulu di lapangan. Pemahaman yang baik terhadap mekanisme administrasi diharapkan dapat meminimalkan kesalahan sekaligus memperkuat tertib administrasi pada layanan pencatatan pernikahan.

Selain aspek PNBP, pembinaan juga memberikan ruang bagi peserta untuk membahas berbagai persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan pencatatan nikah. Kondisi lapangan yang beragam menuntut penghulu untuk mampu menggabungkan pemahaman regulasi, ketelitian administrasi, serta kecakapan komunikasi dengan masyarakat.

Ketua APRI Kabupaten Banyumas turut memberikan penguatan kepada para peserta. Ia mengingatkan bahwa penghulu harus memiliki integritas dan konsistensi dalam menjalankan aturan. Pada saat yang sama, penghulu perlu membangun komunikasi yang baik agar masyarakat dapat memahami setiap ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses pernikahan.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan semakin memperkuat kompetensi penghulu angkatan 2025 dalam menjalankan tugas secara profesional. Penguasaan regulasi, ketertiban pencatatan nikah, kemampuan menghadapi problematika lapangan, serta pengelolaan PNBP yang akuntabel menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan KUA yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat.